Balikpapan (MAN) — Kamis (1/4) Demi membangun komitmen bersama, menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, maka sebanyak 27 orang PNS (Guru dan Tenaga Kependidikan), 8 orang PPNPN, dan 3 orang GTT di lingkungan MAN Balikpapan menandatangani Pakta Integritas dan Siap Melaksanakan Tugas ASN MAN Balikpapan pada Kamis, 1 April 2021.
Acara penandataganann Disaksikan Kepala MAN Balikpapan, Sahri Romadi,S.Pd. dan Kaur Tata Usaha Rosyidah Noor,S.E.I., seluruh ASN melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Siap Melaksanakan Tugas ASN MAN Balikpapan di ruang kelas besar yang sebelumnya telah disterilkan. MAN Balikpapan memang senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan demi pencegahan Covid-19 di lingkungan MAN Balikpapan.
Dalam arahannya Kepala Madrasah berharap agar semua ASN MAN Balikpapan memiliki komitmen untuk teguh dalam menjalankan semua pernyataan yang tertuang dalam Pakta Integritas dan telah ditandatangani oleh masing-masing ASN. Selain itu, beliau kembali menegaskan bahwa tujuan dilaksanakannya penandatanganan Pakta Integritas ini dapat dijadikan momentum untuk bersungguh-sungguh membangun 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama serta memberikan pelayanan prima di madrasah.
Beberapa pernyataan yang dituangkan dalam Pakta Integritas dan sesuai dengan komitmen MAN Balikpapan dalam membangun Zona Integrasi WBK dan WBBM maka ASN MAN Balikpapan menyatakan akan terus berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Sebagai ASN tidak diperbolehkan meminta atau menerima pemberian secara atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya ASN harus bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel.
“Penandatangan Pakta Integritas dan Siap Melaksanakan Tugas ASN MAN Balikpapan ini merupakan landasan bagi aparat sipil agar benar-benar menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi sebelum melakukan penandatangan tadi, seluruh PNS, PPNPN, dan GTT diminta untuk membaca, memahami, dan kemudian harus melaksanakannya,” tambahnya lebih lanjut. (Ln)